Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk JPTP
faktagosip.web.id Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemko Medan berlangsung lebih selektif, objektif, dan transparan. Dengan pendekatan ini, pengembangan karier ASN tidak lagi berbasis pertimbangan subjektif, melainkan mengacu pada sistem merit yang terukur dan akuntabel.
Penerapan manajemen talenta ASN dilakukan melalui mekanisme mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi SIMATA atau Sistem Informasi Manajemen Talenta milik Badan Kepegawaian Negara. Melalui sistem ini, seluruh data kinerja dan potensi ASN dipetakan secara komprehensif untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengisian jabatan.
Persetujuan Resmi dan Komitmen Sistem Merit
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN. Dengan persetujuan tersebut, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang dinilai siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem merit secara utuh dan konsisten.
Menurut Subhan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Sistem merit memastikan bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan potensi yang dimiliki.
Enam Aspek Pengukuran Talenta ASN
Dalam pelaksanaannya, manajemen talenta ASN mengacu pada regulasi nasional yang mengatur percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah. Subhan menjelaskan bahwa pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama yang saling terintegrasi.
Aspek pertama adalah kinerja utama, yang diukur melalui penilaian E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Aspek ini menjadi dasar untuk melihat capaian kerja ASN secara kuantitatif dan kualitatif. Kedua, kinerja penguat, yang mencakup penghargaan, penugasan dalam tim kerja, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat.
Aspek ketiga adalah kompetensi, yang meliputi hasil penilaian kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, serta pengalaman jabatan. Keempat, potensi, yang sebelumnya telah diukur melalui kegiatan Profiling ASN atau ProASN yang diikuti oleh ASN di berbagai jenjang jabatan. Kelima, kualifikasi pendidikan, mencakup tingkat pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu dengan jabatan yang akan diisi. Keenam, integritas dan moralitas, yang dinilai berdasarkan rekam jejak disiplin dan kepatuhan terhadap aturan.
Pemetaan Talenta dan 9 Kotak Manajemen Talenta
Seluruh hasil pengukuran enam aspek tersebut selanjutnya diolah dalam proses pemetaan talenta. Dalam manajemen talenta ASN dikenal konsep sembilan kotak manajemen talenta yang menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi. Pemetaan ini memberikan gambaran objektif mengenai posisi setiap ASN dalam spektrum talenta organisasi.
Subhan menjelaskan bahwa ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9 merupakan talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar. Kelompok inilah yang dapat dipertimbangkan sebagai kandidat utama untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dengan pendekatan ini, pengisian jabatan strategis benar-benar didasarkan pada kualitas dan kesiapan ASN.
Mekanisme Pengisian JPTP yang Transparan
Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan-jabatan yang lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga orang calon kandidat atau suksesor untuk setiap jabatan yang tersedia. Tahapan ini dirancang untuk memberikan ruang seleksi yang sehat dan kompetitif.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memilih satu orang terbaik dari tiga kandidat tersebut untuk diangkat sebagai pejabat JPTP. Mekanisme ini memastikan bahwa keputusan akhir tetap berada pada pimpinan daerah, namun berbasis pada rekomendasi objektif dari sistem manajemen talenta.
Menjamin Objektivitas dan Bebas Intervensi
Pemko Medan menegaskan bahwa melalui manajemen talenta ASN, proses pengisian JPTP dipastikan berjalan lebih objektif dan profesional. Tidak ada intervensi politik, tidak ada diskriminasi, serta seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit. Fokus utama seleksi adalah pada potensi, kompetensi, integritas, dan moralitas ASN.
Selain selektif, proses ini juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil seleksi dan daftar kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebelum penetapan pejabat terpilih. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan Pemko Medan.
Tahapan yang Masih Berjalan
Subhan menambahkan bahwa proses seleksi pengisian JPTP belum dibuka karena saat ini Pemko Medan masih berada pada tahap penyelesaian pemetaan talenta. Tahapan tersebut mencakup pemutakhiran data E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, serta penilaian kinerja perilaku 360 derajat. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan pemetaan talenta rampung, barulah proses seleksi resmi akan dibuka.
Penutup
Penerapan manajemen talenta ASN dalam pengisian JPTP menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing. Dengan sistem yang lebih selektif dan transparan, diharapkan pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas terbaik untuk menjalankan tugas strategis pemerintahan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui birokrasi yang diisi oleh talenta terbaik, Pemko Medan optimistis mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan dipercaya oleh masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform footballinfo.org
