Kabar Terbaru Kasus Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan kabar terbaru terkait kasus hukum yang menjerat Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Harvey Moeis dipastikan telah menjalani eksekusi hukuman penjara selama 20 tahun sejak Juli 2025 atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Menurut Anang Supriatna, Harvey Moeis saat ini menjalani masa pidana di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara.
Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi terhadap Harvey Moeis didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 juncto Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI juncto Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025. Selain itu, jaksa juga berpedoman pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
“Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” jelas Anang.
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Dengan penolakan tersebut, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah dinyatakan tetap dan final.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik.
Sorotan Publik
Kasus Harvey Moeis menjadi perhatian luas masyarakat tidak hanya karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena statusnya sebagai suami dari figur publik ternama. Sejak proses hukum berjalan, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk putusan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman terhadap Harvey Moeis merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap terpidana yang telah diputus bersalah dan inkrah akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan Penegakan Hukum
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum akan tetap berjalan hingga tahap akhir, terlepas dari latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.
Harvey Moeis kini resmi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, menandai babak akhir dari proses hukum panjang kasus korupsi timah yang menyeret namanya dan menjadi sorotan nasional.
Baca Juga : Zhao Liying Dinobatkan Artis Paling Bersinar Sepanjang 2025
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : radarbandung

