Rugi Rp9 Triliun akibat Scam, OJK Blokir 127 Ribu Rekening
Kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor jasa keuangan Indonesia kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian yang dialami masyarakat telah mencapai Rp9 triliun, dengan 127.047 rekening diblokir karena terindikasi kuat terlibat aktivitas penipuan.
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki. Ia menegaskan bahwa upaya pemblokiran tersebut merupakan bagian dari kerja Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam mendukung komitmen nasional memberantas kejahatan keuangan digital.
“Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Kiki, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Lonjakan Laporan Penipuan Keuangan
Sejak diluncurkan, IASC mencatat 411.055 laporan penipuan yang masuk dari masyarakat. Laporan tersebut berasal dari dua jalur utama. Pertama, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Kedua, 192.390 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui kanal pelaporan IASC.
Angka ini mencerminkan dua hal sekaligus: meningkatnya kasus penipuan di ruang digital, serta bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Meski demikian, besarnya skala laporan juga menunjukkan bahwa modus kejahatan keuangan semakin beragam dan canggih, menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang ekonomi.
Ratusan Ribu Rekening Terindikasi
Dari ratusan ribu laporan tersebut, tercatat 681.890 rekening yang dilaporkan masyarakat sebagai rekening terindikasi penipuan. Namun, baru 127.047 rekening yang berhasil diblokir setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Pemblokiran rekening menjadi langkah krusial untuk memutus aliran dana hasil kejahatan. Hingga saat ini, OJK mencatat Rp402,5 miliar dana korban berhasil diblokir sehingga tidak seluruhnya berpindah tangan ke pelaku. Meski angka ini masih jauh dibandingkan total kerugian Rp9 triliun, langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan dampak lanjutan.
Modus Scam yang Kian Beragam
Penipuan keuangan kini tidak lagi terbatas pada modus klasik. Berbagai laporan menunjukkan pelaku memanfaatkan teknologi digital dan celah literasi keuangan masyarakat. Modus yang kerap muncul antara lain:
- Phishing melalui pesan singkat, email, atau media sosial yang menyamar sebagai institusi resmi.
- Penipuan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
- Social engineering, di mana pelaku memanipulasi emosi korban agar secara sukarela mentransfer dana.
- Scam berkedok pinjaman online atau marketplace palsu.
Menurut OJK, kejahatan ini sering memanfaatkan rekening “penampung” (money mule) yang dipinjam atau dijual oleh pihak tertentu, sehingga pelacakan pelaku utama menjadi lebih sulit.
Peran Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam penanganan kasus scam, OJK menekankan pentingnya peran 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terlibat dalam sistem IASC. Bank dan penyedia sistem pembayaran menjadi garda terdepan dalam menerima laporan korban, memverifikasi transaksi mencurigakan, serta menindaklanjuti pemblokiran rekening.
Kiki menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator, industri, dan aparat penegak hukum menjadi kunci. Tanpa koordinasi yang cepat dan terpadu, dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas rekening dan bahkan lintas negara dalam hitungan menit.
IASC sebagai Garda Terpadu Anti-Scam
Indonesia Anti Scam Center dibentuk sebagai respons atas meningkatnya kejahatan finansial digital. IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi nasional yang mengintegrasikan laporan masyarakat, data industri jasa keuangan, dan tindak lanjut aparat penegak hukum.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki. Penguatan kapasitas ini mencakup peningkatan sistem teknologi informasi, penyempurnaan alur pelaporan, hingga perluasan kerja sama lintas sektor.
Dampak Sosial dan Psikologis Korban
Kerugian Rp9 triliun bukan sekadar angka statistik. Di baliknya terdapat jutaan masyarakat yang terdampak secara ekonomi dan psikologis. Banyak korban kehilangan tabungan hidup, dana pendidikan, bahkan modal usaha. Dampak lanjutan berupa trauma, rasa malu, dan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan juga kerap muncul.
OJK menilai edukasi keuangan menjadi langkah preventif yang sama pentingnya dengan penindakan. Literasi keuangan yang rendah membuat masyarakat lebih rentan terhadap bujuk rayu pelaku scam.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Seiring maraknya penipuan, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menerapkan prinsip kehati-hatian, antara lain:
- Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
- Selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan atau platform investasi.
- Tidak membagikan data pribadi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak mana pun.
- Segera melapor ke bank dan IASC jika menemukan indikasi penipuan.
Pelaporan cepat sangat menentukan peluang pemblokiran dana sebelum berpindah tangan.
Tantangan ke Depan
Meski ribuan rekening telah diblokir, tantangan pemberantasan scam masih besar. Perkembangan teknologi finansial yang pesat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang adaptif. OJK menilai perlu adanya peningkatan literasi digital, penegakan hukum yang tegas, serta kesadaran kolektif masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan keuangan digital adalah ancaman nyata. Kerja sama semua pihak—regulator, industri, aparat, dan masyarakat—menjadi satu-satunya cara untuk menekan kerugian dan melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan kerugian yang telah mencapai Rp9 triliun, upaya pemberantasan scam tidak lagi bisa ditunda. IASC dan OJK kini berada di garis depan, namun keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada kewaspadaan publik dan konsistensi penegakan hukum.
Baca Juga : Kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor jasa keuangan Indonesia kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian yang dialami masyarakat telah mencapai Rp9 triliun, dengan 127.047 rekening diblokir karena terindikasi kuat terlibat aktivitas penipuan.
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki. Ia menegaskan bahwa upaya pemblokiran tersebut merupakan bagian dari kerja Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam mendukung komitmen nasional memberantas kejahatan keuangan digital.
“Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Kiki, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Lonjakan Laporan Penipuan Keuangan
Sejak diluncurkan, IASC mencatat 411.055 laporan penipuan yang masuk dari masyarakat. Laporan tersebut berasal dari dua jalur utama. Pertama, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Kedua, 192.390 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui kanal pelaporan IASC.
Angka ini mencerminkan dua hal sekaligus: meningkatnya kasus penipuan di ruang digital, serta bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Meski demikian, besarnya skala laporan juga menunjukkan bahwa modus kejahatan keuangan semakin beragam dan canggih, menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang ekonomi.
Ratusan Ribu Rekening Terindikasi
Dari ratusan ribu laporan tersebut, tercatat 681.890 rekening yang dilaporkan masyarakat sebagai rekening terindikasi penipuan. Namun, baru 127.047 rekening yang berhasil diblokir setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Pemblokiran rekening menjadi langkah krusial untuk memutus aliran dana hasil kejahatan. Hingga saat ini, OJK mencatat Rp402,5 miliar dana korban berhasil diblokir sehingga tidak seluruhnya berpindah tangan ke pelaku. Meski angka ini masih jauh dibandingkan total kerugian Rp9 triliun, langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan dampak lanjutan.
Modus Scam yang Kian Beragam
Penipuan keuangan kini tidak lagi terbatas pada modus klasik. Berbagai laporan menunjukkan pelaku memanfaatkan teknologi digital dan celah literasi keuangan masyarakat. Modus yang kerap muncul antara lain:
- Phishing melalui pesan singkat, email, atau media sosial yang menyamar sebagai institusi resmi.
- Penipuan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
- Social engineering, di mana pelaku memanipulasi emosi korban agar secara sukarela mentransfer dana.
- Scam berkedok pinjaman online atau marketplace palsu.
Menurut OJK, kejahatan ini sering memanfaatkan rekening “penampung” (money mule) yang dipinjam atau dijual oleh pihak tertentu, sehingga pelacakan pelaku utama menjadi lebih sulit.
Peran Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam penanganan kasus scam, OJK menekankan pentingnya peran 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terlibat dalam sistem IASC. Bank dan penyedia sistem pembayaran menjadi garda terdepan dalam menerima laporan korban, memverifikasi transaksi mencurigakan, serta menindaklanjuti pemblokiran rekening.
Kiki menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator, industri, dan aparat penegak hukum menjadi kunci. Tanpa koordinasi yang cepat dan terpadu, dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas rekening dan bahkan lintas negara dalam hitungan menit.
IASC sebagai Garda Terpadu Anti-Scam
Indonesia Anti Scam Center dibentuk sebagai respons atas meningkatnya kejahatan finansial digital. IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi nasional yang mengintegrasikan laporan masyarakat, data industri jasa keuangan, dan tindak lanjut aparat penegak hukum.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki. Penguatan kapasitas ini mencakup peningkatan sistem teknologi informasi, penyempurnaan alur pelaporan, hingga perluasan kerja sama lintas sektor.
Dampak Sosial dan Psikologis Korban
Kerugian Rp9 triliun bukan sekadar angka statistik. Di baliknya terdapat jutaan masyarakat yang terdampak secara ekonomi dan psikologis. Banyak korban kehilangan tabungan hidup, dana pendidikan, bahkan modal usaha. Dampak lanjutan berupa trauma, rasa malu, dan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan juga kerap muncul.
OJK menilai edukasi keuangan menjadi langkah preventif yang sama pentingnya dengan penindakan. Literasi keuangan yang rendah membuat masyarakat lebih rentan terhadap bujuk rayu pelaku scam.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Seiring maraknya penipuan, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menerapkan prinsip kehati-hatian, antara lain:
- Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
- Selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan atau platform investasi.
- Tidak membagikan data pribadi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak mana pun.
- Segera melapor ke bank dan IASC jika menemukan indikasi penipuan.
Pelaporan cepat sangat menentukan peluang pemblokiran dana sebelum berpindah tangan.
Tantangan ke Depan
Meski ribuan rekening telah diblokir, tantangan pemberantasan scam masih besar. Perkembangan teknologi finansial yang pesat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang adaptif. OJK menilai perlu adanya peningkatan literasi digital, penegakan hukum yang tegas, serta kesadaran kolektif masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan keuangan digital adalah ancaman nyata. Kerja sama semua pihak—regulator, industri, aparat, dan masyarakat—menjadi satu-satunya cara untuk menekan kerugian dan melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan kerugian yang telah mencapai Rp9 triliun, upaya pemberantasan scam tidak lagi bisa ditunda. IASC dan OJK kini berada di garis depan, namun keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada kewaspadaan publik dan konsistensi penegakan hukum.
Baca Juga : Pandji Dilaporkan, PKS Sebut Kritik Vitamin Demokrasi
Cek Juga Artikel Dari Platform : baliutama

