1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat telah memindahkan sebanyak 1.882 narapidana kategori risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga menjelang akhir 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga pada penerapan sistem pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko setiap warga binaan.
Nusakambangan sebagai Lapas Berpengamanan Tertinggi
Pulau Nusakambangan selama ini dikenal sebagai pusat lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia. Lapas-lapas di kawasan ini dirancang khusus untuk menampung narapidana dengan risiko keamanan tinggi, termasuk pelaku kejahatan terorganisir, narkotika, terorisme, serta pelanggaran berat lainnya.
Dengan sistem pengamanan maksimum dan super maksimum, Nusakambangan dinilai mampu meminimalkan potensi gangguan keamanan, baik di dalam lapas maupun dampaknya ke luar. Ditjenpas menilai bahwa tidak semua warga binaan dapat dibina di lapas reguler, sehingga diperlukan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko.
Tujuan Utama: Keamanan dan Ketertiban
Menurut Mashudi, salah satu tujuan utama pemindahan narapidana risiko tinggi adalah menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menyebut bahwa pemindahan ini menjadi langkah konkret dalam menekan praktik-praktik ilegal di dalam lapas, seperti peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler secara ilegal.
“Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone,” ujar Mashudi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang secara konsisten menekankan pentingnya memberantas narkoba dan pelanggaran tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
Pembinaan Sesuai Tingkat Risiko
Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan bukan semata-mata bentuk hukuman tambahan. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan karakter narapidana.
Mashudi menjelaskan bahwa tujuan terpenting dari pemindahan ini adalah perubahan perilaku warga binaan. Dengan pengawasan ketat dan program pembinaan yang terstruktur, narapidana diharapkan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan pada akhirnya kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik.
Pendekatan ini menempatkan pemasyarakatan tidak hanya sebagai sistem pengamanan, tetapi juga sebagai instrumen rehabilitasi sosial.
Pemindahan Terbaru dari Berbagai Wilayah
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Sebanyak 130 narapidana risiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
Ditjenpas menegaskan bahwa setiap pemindahan didahului dengan asesmen risiko yang ketat. Asesmen tersebut melibatkan berbagai indikator, termasuk tingkat pelanggaran, potensi pengaruh terhadap napi lain, serta risiko keamanan yang dapat ditimbulkan jika tetap ditempatkan di lapas asal.
Dampak bagi Lapas di Daerah
Kebijakan pemindahan narapidana risiko tinggi ini juga berdampak positif bagi lapas-lapas di daerah. Dengan berkurangnya warga binaan berisiko tinggi, lapas reguler dapat lebih fokus pada pembinaan narapidana dengan risiko rendah hingga menengah.
Selain itu, tekanan terhadap petugas lapas di daerah juga dapat berkurang. Selama ini, keberadaan narapidana berisiko tinggi kerap memicu gangguan keamanan dan mempersulit pelaksanaan pembinaan secara optimal.
Tantangan dan Pengawasan Berkelanjutan
Meski dinilai efektif, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, terutama dalam hal kapasitas, sumber daya manusia, dan konsistensi pengawasan. Ditjenpas menyadari bahwa Nusakambangan memiliki keterbatasan daya tampung, sehingga pemindahan harus dilakukan secara selektif dan terencana.
Oleh karena itu, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Pengawasan internal diperkuat, dan standar operasional prosedur terus diperbarui agar sejalan dengan dinamika kejahatan dan kebutuhan sistem pemasyarakatan modern.
Menuju Sistem Pemasyarakatan yang Lebih Aman
Pemindahan total 1.882 narapidana risiko tinggi hingga akhir 2025 menjadi salah satu capaian penting Ditjenpas dalam reformasi pemasyarakatan. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan.
Dengan pemisahan narapidana berdasarkan tingkat risiko, diharapkan lapas di seluruh Indonesia dapat berfungsi lebih optimal, baik sebagai tempat pembinaan maupun sebagai institusi penegakan hukum yang berintegritas.
Penutup
Langkah Ditjenpas memindahkan 1.882 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan menegaskan arah kebijakan pemasyarakatan Indonesia yang semakin terstruktur dan berbasis risiko. Tidak hanya menekan potensi gangguan keamanan, kebijakan ini juga membuka ruang pembinaan yang lebih tepat sasaran.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan berkelanjutan, serta sinergi antarinstansi. Dengan pendekatan tersebut, sistem pemasyarakatan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung proses rehabilitasi warga binaan secara menyeluruh.
Baca Juga : Video Viral Bandara Hang Nadim Dipastikan Hanya Simulasi
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : radarjawa

