Dakwaan Kasus Lahan Tol Jambi Dinilai Cacat Hukum
Dakwaan Kasus Lahan Tol Jambi Dinilai Cacat Hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengkritisi keras dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung–Tempino–Jambi.
Topo menilai terdapat indikasi cacat hukum serius dalam penanganan perkara terhadap terdakwa KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan jaksa telah melanggar prinsip due process of law serta menunjukkan praktik jumping indictment.
“Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk mengetahui tuduhan, hak membela diri, dan hak atas perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius,” ujar Topo dalam nota amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Dakwaan Dinilai Tidak Didahului Penyidikan
Topo menjelaskan, kecacatan paling mendasar terletak pada perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah melalui proses penyidikan terhadap terdakwa.
Sejak awal penyidikan pada Februari 2025, jaksa disebut hanya menggunakan pasal terkait dugaan pemalsuan dokumen. Namun, saat perkara dilimpahkan ke pengadilan, dakwaan berubah secara signifikan menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Topo, perubahan mendasar tersebut tidak disertai pemeriksaan ulang terhadap terdakwa, sehingga bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.
“Ini merupakan bentuk jumping indictment yang jelas bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Persoalan Daluwarsa Tindak Pidana
Selain persoalan prosedural, Topo juga menyoroti aspek daluwarsa perkara. Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaan, tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan pidana disebut berlangsung antara tahun 2004 hingga 2011.
Mengacu pada Pasal 78 ayat (1) KUHP, tindak pidana dengan ancaman tertentu memiliki batas waktu penuntutan.
Jika perbuatan terakhir diasumsikan terjadi pada tahun 2011, maka perkara tersebut telah berusia sekitar 14 tahun saat proses penuntutan dilakukan.
“Dengan rentang waktu tersebut, perkara ini patut dinilai telah kedaluwarsa,” ujar Topo.
Penggunaan Pasal Tipikor Dinilai Keliru
Kecacatan ketiga yang disoroti adalah penggunaan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemufakatan jahat.
Topo menilai penerapan pasal tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dalam konteks perkara ini, terdakwa Haji Halim tidak memiliki kapasitas sebagai pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Tanpa kualitas hukum tersebut, unsur pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi secara yuridis.
“Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat, tidak dapat dibuktikan, dan berpotensi batal demi hukum,” kata Topo.
Rekomendasi kepada Majelis Hakim
Melalui amicus curiae yang disampaikannya, Topo merekomendasikan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Ia menegaskan bahwa dakwaan tidak hanya mengandung kesalahan prosedural serius, tetapi juga bertentangan dengan prinsip konstitusional dan perlindungan hak asasi terdakwa.
Menurutnya, pengadilan memiliki peran penting dalam menjaga marwah hukum agar proses pidana tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
“Pengadilan harus menjadi benteng terakhir perlindungan hak warga negara dari praktik penegakan hukum yang menyimpang,” tuturnya.
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan besar negara. Namun demikian, Topo menegaskan bahwa status proyek tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip hukum.
Penegakan hukum, menurutnya, tetap harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan substantif.
“Tujuan pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Baca Juga : Mensesneg Benarkan Thomas Djiwandono Diusulkan ke BI
Cek Juga Artikel Dari Platform : lagupopuler

