Kejagung Serahkan Lahan Hutan Hasil Penertiban ke Negara
Kejaksaan Agung kembali menunjukkan langkah tegas dalam penertiban kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, lahan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah berhasil diambil alih. Lahan tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada negara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara. Selain itu, penertiban juga bertujuan melindungi kawasan hutan dari pemanfaatan ilegal. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan dilakukan sesuai aturan.
Penguasaan Kembali Lahan Skala Besar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan capaian yang telah diraih. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam jumlah besar. Penertiban dilakukan di sektor perkebunan dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan, luas lahan yang berhasil diambil alih mencapai lebih dari 5,8 juta hektare. Sementara itu, sektor pertambangan mencatat penguasaan kembali lebih dari 10 ribu hektare. Angka ini menunjukkan skala penertiban yang signifikan.
Penyerahan Tahap VI ke Negara
Pada tahap terbaru, Satgas PKH melakukan penyerahan lahan kepada negara. Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap keenam. Lahan yang diserahkan mencakup kawasan hutan konservasi.
Total luas yang diserahkan mencapai lebih dari 254 ribu hektare. Lahan tersebut berada di beberapa wilayah strategis. Penyerahan dilakukan kepada Kementerian Kehutanan.
Rincian Lokasi Kawasan Hutan
Beberapa lokasi menjadi bagian dari penyerahan ini. Salah satunya berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kawasan ini termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi.
Selain itu, terdapat Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh. Kawasan lain yang diserahkan adalah Hutan Konservasi Gunung Halimun Salak di Jawa Barat. Ketiga wilayah ini memiliki nilai ekologis yang penting.
Penyerahan ke Berbagai Lembaga
Tidak semua lahan diserahkan ke satu instansi. Sebagian lahan juga dialokasikan ke kementerian dan lembaga lain. Proses ini dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.
Lahan seluas lebih dari 30 ribu hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pengelolaan diteruskan ke BPI Danantara. Kemudian disalurkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Upaya Menjaga Aset dan Lingkungan
Penertiban ini memiliki dampak besar bagi negara. Selain mengamankan aset, langkah ini juga menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan hutan yang sebelumnya disalahgunakan kini dapat dikelola dengan lebih baik.
Pemerintah berharap pengelolaan ke depan lebih tertib. Pemanfaatan hutan harus sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen dalam penegakan hukum. Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan negara.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik ilegal dapat ditekan. Negara juga dapat memanfaatkan lahan secara optimal. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca Juga : Zaskia Mecca Kecewa Sidang Tak Digelar
Cek Juga Artikel Dari Platform : london-bridges

