Guru SD Pelaku Pencabulan di Tangsel Terancam PTDH
Guru SD Pelaku Pencabulan di Tangsel Terancam PTDH
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada YP (54), oknum guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap murid.
Sanksi yang akan diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan keputusan tersebut diambil karena perbuatan yang dilakukan dinilai sangat berat dan tidak dapat ditoleransi, terlebih korban diduga berjumlah lebih dari satu anak.
“Sanksi diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat, ya. Kalau melihat peristiwanya, apalagi korbannya juga cukup banyak,” ujar Deden, Selasa, 20 Januari 2026.
Menunggu Proses Hukum Kepolisian
Meski demikian, Disdikbud Tangsel masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian sebelum penetapan sanksi administratif secara resmi dilakukan.
Deden menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan hukuman ringan terhadap pelaku.
“Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan, dan tentu kami akan tegas. Sesuai dengan pernyataan Wali Kota Tangsel juga, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang mencederai dunia pendidikan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
Fokus Pendampingan Korban
Selain penanganan administratif terhadap pelaku, Disdikbud Tangsel juga memprioritaskan pemulihan kondisi korban.
Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel untuk memberikan pendampingan menyeluruh.
Pendampingan tersebut meliputi aspek psikologis, emosional, hingga pemulihan trauma jangka panjang.
“Kami melakukan pendampingan anak-anak, terutama kejiwaan dan psikologisnya. Ini yang sangat kami khawatirkan, jangan sampai trauma berkepanjangan dan mengganggu masa depan mereka,” jelas Deden.
Pemerintah Tegaskan Zero Tolerance
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga pendidik serta penguatan sistem perlindungan anak di sekolah.
Disdikbud Tangsel juga memastikan akan melakukan evaluasi internal, termasuk penguatan edukasi dan mekanisme pelaporan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami ingin memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak,” tegas Deden.
Dorongan Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah
Kasus dugaan pencabulan ini turut mendorong perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan dasar.
Pemerintah daerah menilai keterlibatan lintas sektor, mulai dari sekolah, orang tua, aparat penegak hukum hingga lembaga perlindungan anak, menjadi kunci utama dalam pencegahan kekerasan seksual.
Disdikbud Tangsel berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban serta keluarga mereka.
Baca Juga : Dakwaan Kasus Lahan Tol Jambi Dinilai Cacat Hukum
Cek Juga Artikel Dari Platform : seputardigital

