LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5 Persen, Ini Alasannya
LPS Tetapkan Kebijakan Terbaru Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode awal 2026. Dalam keputusan terbarunya, LPS memilih untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,5 persen.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers LPS yang digelar pada Kamis malam. Selain simpanan rupiah, LPS juga menahan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di angka dua persen serta TBP simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar enam persen.
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku industri perbankan maupun masyarakat, mengingat tingkat bunga penjaminan menjadi acuan penting dalam perlindungan dana nasabah.
Fungsi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. Jika bank memberikan bunga di atas TBP, maka simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan.
Karena itu, TBP menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan stabilitas sistem perbankan.
Melalui kebijakan ini, LPS mendorong bank untuk tetap bersaing secara sehat tanpa mengambil risiko berlebihan dalam menghimpun dana masyarakat.
TBP Berlaku untuk Berbagai Jenis Simpanan
TBP LPS berlaku untuk berbagai produk simpanan, antara lain:
- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Sertifikat deposito
Penetapan TBP yang berbeda antara bank umum, BPR, dan simpanan valuta asing mencerminkan karakter risiko dan struktur pendanaan yang berbeda di masing-masing segmen perbankan.
Alasan LPS Menahan TBP di Level 3,5 Persen
LPS menjelaskan bahwa keputusan menahan tingkat bunga penjaminan tidak diambil secara tiba-tiba. Sejumlah indikator ekonomi dan kondisi perbankan menjadi dasar utama dalam penetapan kebijakan tersebut.
Salah satu pertimbangan utama adalah tren suku bunga pasar simpanan yang masih menunjukkan kecenderungan menurun, baik untuk simpanan rupiah maupun valuta asing.
Dalam kondisi tersebut, penyesuaian TBP dinilai belum diperlukan.
Tren Suku Bunga Pasar Masih Terkendali
LPS mencatat bahwa pergerakan bunga simpanan perbankan masih relatif stabil dan berada dalam kisaran yang wajar.
Bank-bank cenderung menyesuaikan bunga simpanan mengikuti arah kebijakan moneter, tanpa menunjukkan gejolak yang berlebihan.
Kondisi ini mencerminkan bahwa mekanisme pasar masih berjalan dengan baik, sehingga TBP tetap dapat dipertahankan.
Likuiditas Perbankan Dinilai Stabil
Faktor lain yang menjadi pertimbangan LPS adalah kondisi likuiditas perbankan nasional yang masih terjaga.
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat tetap positif, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan masih kuat.
Dengan likuiditas yang memadai, bank tidak perlu menaikkan bunga simpanan secara agresif untuk menarik dana masyarakat.
Pertumbuhan Simpanan Masih Terjaga
LPS juga mencermati bahwa simpanan masyarakat masih tumbuh secara konsisten.
Pertumbuhan ini dinilai sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus bergerak, meskipun di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.
Kondisi tersebut memperkuat keyakinan LPS bahwa stabilitas sektor perbankan tetap terjaga.
Kebijakan Ekonomi Nasional Masih Positif
Selain faktor internal perbankan, LPS turut mempertimbangkan arah kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Pemerintah dan otoritas terkait dinilai masih memiliki ruang kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk melalui stabilitas sektor keuangan.
Lingkungan kebijakan yang kondusif ini menjadi salah satu alasan LPS tidak mengubah TBP pada periode berjalan.
Dampak Kebijakan bagi Nasabah
Bagi nasabah, kebijakan menahan TBP memberikan kepastian mengenai batas bunga simpanan yang dijamin LPS.
Nasabah diimbau untuk selalu memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank agar tidak melebihi TBP.
Jika bunga simpanan berada di atas ketentuan, maka dana tersebut berpotensi tidak dijamin apabila terjadi permasalahan pada bank.
Imbauan LPS kepada Masyarakat
LPS secara rutin mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “3T” dalam menempatkan dana di bank, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Dengan memenuhi ketiga prinsip tersebut, simpanan nasabah akan mendapatkan perlindungan penuh dari LPS.
Peran LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan.
Kebijakan TBP merupakan salah satu instrumen preventif untuk mencegah persaingan bunga yang tidak sehat.
Melalui kebijakan ini, LPS berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan deposan.
Evaluasi Kebijakan Akan Terus Dilakukan
LPS menegaskan bahwa kebijakan tingkat bunga penjaminan bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Pemantauan dilakukan terhadap berbagai indikator, mulai dari kondisi makroekonomi, stabilitas perbankan, hingga dinamika suku bunga pasar.
Jika terjadi perubahan signifikan, LPS tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian TBP pada periode berikutnya.
Penutup
Keputusan LPS menahan tingkat bunga penjaminan di level 3,5 persen mencerminkan kondisi perbankan nasional yang dinilai masih stabil.
Tren suku bunga yang terkendali, likuiditas yang memadai, serta pertumbuhan simpanan yang terjaga menjadi faktor utama di balik kebijakan tersebut.
Dengan pendekatan yang hati-hati, LPS berharap stabilitas sistem perbankan tetap terpelihara dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional terus terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga : DPD Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di WEF Davos
Cek Juga Artikel Dari Platform : seputardigital

