Kemenag Ingatkan Bahaya Haji Ilegal Bernilai Miliaran
FAKTAGOSIP – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat didambakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, antusiasme masyarakat untuk menunaikan haji sangat tinggi, sehingga daftar tunggu keberangkatan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung daerah. Kondisi inilah yang kemudian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan melalui praktik penjualan kuota haji ilegal maupun tawaran haji furoda yang tidak jarang berujung pada kasus penipuan.
Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji yang tidak melalui jalur resmi. Belakangan, marak iklan dan promosi yang menawarkan paket haji dengan iming-iming berangkat cepat tanpa antrean. Biaya yang dipatok pun tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah jika dijumlahkan dari banyak jemaah yang tertipu. Sayangnya, tidak semua jemaah memahami regulasi, sehingga tergoda dengan janji-janji manis penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.
Kuota haji resmi Indonesia ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah Arab Saudi. Jumlahnya terbatas dan diatur secara ketat. Penentuan siapa yang berangkat dilakukan berdasarkan sistem antrean yang dikelola oleh pemerintah. Karena itu, setiap tawaran untuk berangkat haji tanpa melalui mekanisme resmi patut dicurigai. Menurut Kemenag, ada sejumlah modus yang kerap digunakan. Pertama, penjualan kuota haji ilegal, yakni dengan memanipulasi data atau memanfaatkan kuota pihak lain secara tidak sah. Kedua, melalui jalur yang dikenal dengan sebutan haji furoda. Haji furoda sebenarnya adalah program undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota haji reguler maupun haji khusus. Namun dalam praktiknya, istilah ini kerap disalahgunakan oleh oknum travel dengan menjual paket keberangkatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa jemaah sudah membayar ratusan juta rupiah, tetapi gagal berangkat karena visa tidak terbit. Ada pula yang baru menyadari mereka ditipu setelah tiba di Tanah Suci namun tidak bisa masuk ke Arafah, Mina, atau bahkan Masjidil Haram karena tidak memiliki izin resmi. Situasi semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi jemaah yang sudah lama menabung untuk bisa beribadah haji.
Kemenag menegaskan bahwa hanya ada dua jalur haji resmi di Indonesia, yakni haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah, serta haji khusus yang diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin. Di luar itu, semua tawaran wajib diwaspadai. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas biro perjalanan yang menawarkan keberangkatan, termasuk memastikan izin operasional dan rekam jejak perusahaan. Informasi ini bisa diakses melalui situs resmi Kemenag ataupun kantor wilayah setempat.
Selain itu, Kemenag mengimbau agar jemaah tidak mudah tergoda dengan promosi yang terlalu indah untuk dipercaya. Misalnya, ada agen yang menjanjikan keberangkatan haji dalam satu atau dua tahun tanpa antrean, padahal sistem antrean resmi bisa belasan tahun lamanya. Janji semacam ini jelas tidak masuk akal dan seringkali hanya tipu muslihat untuk menarik dana dari calon jemaah.
Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan digitalisasi pendaftaran dan pengelolaan antrean, sehingga masyarakat dapat memantau posisi keberangkatannya secara langsung. Dengan demikian, peluang kecurangan dapat ditekan. Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan haji juga digencarkan. Beberapa pemilik travel ilegal telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah.
Fenomena tingginya permintaan haji di Indonesia seharusnya menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk lebih bijak. Kesabaran dalam menunggu antrean adalah bagian dari ikhtiar ibadah, sementara mengambil jalan pintas melalui jalur ilegal justru berisiko menghilangkan kesempatan berhaji seumur hidup. Uang yang terkumpul bertahun-tahun bisa lenyap begitu saja, dan cita-cita menunaikan rukun Islam kelima bisa buyar hanya karena tergoda iming-iming berangkat cepat.
Oleh sebab itu, kewaspadaan dan literasi masyarakat menjadi kunci. Calon jemaah dianjurkan untuk selalu berkonsultasi dengan Kemenag atau pihak berwenang sebelum memutuskan memilih paket keberangkatan. Dengan demikian, mereka dapat memastikan ibadah haji yang dijalani benar-benar sah, nyaman, dan sesuai syariat.
